Hasil sidang umum MPRS (1996)
SIDANG UMUM MPRS 1966
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS)
adalah cikal bakal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), lembaga tertinggi
negara Republik Indonesia. MPRS dibentuk berdasarkan Dekret Presiden 5 Juli
1959 yang dikeluarkan oleh Presiden RI Soekarno.
Pada saat Presiden RI Soekarno menyampaikan pidato
pertangungjawaban di depan Sidang Umum keempat MPRS Tahun 1966, rakyat yang
merasa telah dikhianati oleh peristiwa pemberontakan G-30-S/PKI mengharapkan
kejelasan pertangungjawaban Presiden Soekarno mengenai pemberontakan G-30-S/PKI
berikut epilognya serta kemunduran ekonomi dan akhlak.
Namun pidato pertanggungjawaban Presiden Soekarno
yang diberi judul “Nawaksara” ternyata tidak memuaskan MPRS sebagai pemberi
mandat. Ketidakpuasan MPRS diwujudkan dalam Keputusan MPRS Nomor 5 Tahun 1966
yang meminta Presiden Soekarno melengkapi pidato pertanggungjawabannya.
Dalam kaitan itu, DPR-GR meminta kepada MPRS
mengadakan Sidang Istimewa untuk memberhentikan Presiden Soekarno dari jabatan
Presiden/Mandataris MPRS dan memilih/mengangkat Letnan Jenderal Soeharto
sebagai Pejabat Presiden/Mandataris sesuai Pasal 3 Ketetapan MPRS Nomor
IX/MPRS/1966, serta memerintahkan Badan Kehakiman yang berwenang untuk
mengadakan pengamatan, pemeriksaan, dan penuntutan secara hukum.
Selain memberhentikan Presiden Soekarno, berikut
adalah hasil sidang umum IV MPRS (1966) :
- Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966 tentang Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi /Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia;
- Ketetapan MPRS Nomor X/MPRS/1966 tentang kedudukan Semua Lembaga-lembaga Negara Tingkat Pusat dan Daerah pada Posisi dan Fungsi Yang di Atur dalam Undang-undang Dasar 1945;
- Ketetapan MPRS Nomor XI/MPRS/1966 tentang Pemilihan Umum;
- Ketetapan MPRS Nomor XII/MPRS/1966 tentang Penegasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia;
- Ketetapan MPR Nomor XIII/MPRS/1966 tentang Kabinet Ampera;
- Ketetapan MPRS Nomor XIV/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia-panitia Ad Hoc MPRS yang bertugas melakukan penelitian Lembaga-lembaga Negara, Penyusunan Bagan Pembagian Kekuasaan di antara Lembaga-lembaga Negara menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945 dan Penyusunan Perincian Hak-hak Asasi Manusia;
- Ketetapan MPRS Nomor XV/MPRS/1966 tentang pemilihan/ Penunjukan Wakil Presiden dan Tata Cara Pengangkatan Pejabat Presiden;
- Ketetapan MPRS Nomor XVI/MPRS/1966 tentang pengertian Mandataris MPRS;
- Ketetapan MPRS Nomor XVII/MPRS/1966 tentang Pemimpin Besar Revolusi;
- Ketetapan MPRS Nomor XVIII/MPRS/1966 tetang Peninjauan Kembali Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963
- Ketetapan MPRS Nomor XIX/MPRS/1966 tentang Peninjauan Kembali Produk-produk Legislatif Negara di Luar Produk MPRS yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peratutan Perundangan Republik Indonesia;
- Ketetapan MPRS Nomor XXI/MPRS/1966 tentang Pemberian Otonomi Seluas-luasnya Kepala Daerah;
- Ketetapan MPRS Nomor XXII/MPRS/1966 tentang Kepartaian, Keormasan dan Kekaryaan.
- Ketetapan MPRS Nomor XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan;
- Ketetapan MPRS Nomor XXIV/MPRS/1966 tentang Kebijakan dalam Bidang Pertahanan Keamanan;
- Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi terlarang di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme Leninisme;
- Ketetapan MPRS Nomor XXVI/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Ajaran-ajaran Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno;
- ketetapan MPRS Nomor XXVII/MPRS/1966 tentang Agama, Pendidikan dan Kebudayaan;
- Ketetapan MPRS Nomor XXVIII/MPRS/1966 tentang Kebijaksanaan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat;
- Ketetapan MPRS Nomor XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera;
- Ketetapan MPRS Nomor XXX/MPRS/1966 tentang Pencabutan Bintang "Maha Putera" Kelas III dari D.N. Aidit;
- Ketetapan MPRS Nomor XXXI/MPRS/1966 tentang Penggantian Sebutan "Paduka Yang Mulia" (P.Y.M) dengan sebutan "Bapak/Ibu" atau "Saudara/Saudari";
- Ketetapan MPRS Nomor XXXII/MPRS/1966 tentang Pembinaan Pers.
Komentar
Posting Komentar